Eskalasi Bencana Ekologis di Sumatera: Menuntut Keadilan Lingkungan dan Reformasi Tata Kelola
Bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Sumatera pada akhir tahun 2025 merupakan kulminasi bencana dari krisis iklim yang berinteraksi dengan keruntuhan daya dukung lingkungan. Puncak kejadian ini dipicu oleh keberadaan Siklon Tropis Koto di Laut Sulu dan Bibit Siklon 95B di Selat Malaka, di mana curah hujan ekstrem mengguyur Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Namun, melabeli peristiwa ini semata-mata sebagai fenomena alam akan mengaburkan akar permasalahan antropogenik di mana lanskap ekologis telah dirusak secara sistematis oleh aktivitas manusia. Artikel ini bertujuan untuk membedah malapetaka banjir di Sumatera sebagai konsekuensi kumulatif dari degradasi lingkungan jangka panjang dengan melihat persinggungan antara kegagalan regulasi, ekspansi industri, dan kerentanan sosial yang menciptakan tragedi kemanusiaan.

Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas
Melalui kacamata ekologi politik, banjir di Sumatera bukanlah sekadar fenomena alamiah, tetapi sebuah manifestasi dari proses sosio-ekologis yang timpang akibat relasi kuasa. Karya Nick Heynan, Maria Kaika, dan Erik Swyngedouw (2006) dalam buku “In the Nature of Cities: Urban Political Ecology and the Politics of Urban Metabolism” memperjelas bahwa perubahan lingkungan tidak pernah netral secara sosial; ia adalah hasil dari metabolisme sirkulasi modal dan ekstraksi sumber daya yang sering kali menguntungkan segelintir elit, namun membebankan risiko bencana pada masyarakat yang rentan.
Studi lainnya yang dilakukan Paul Robbins (2012) menegaskan pentingnya menolak penjelasan apolitik yang hanya menyalahkan curah hujan pada situasi bencana alam. Sebaliknya, kita perlu menelusuri rantai penjelasan hingga ke keputusan ekonomi-politik di tingkat global dan nasional yang mendorong deforestasi masif. Lebih lanjut, situasi di Sumatera juga mencerminkan pola ekologi politik yang digambarkan oleh Vasquez-Leon dan Liverman (2004), di mana perubahan tata guna lahan yang didorong oleh kekuatan pasar eksternal secara sistematis menciptakan kerentanan ekologis bagi masyarakat lokal yang tidak memiliki kuasa atas lanskap tempat tinggal mereka sendiri.
Akar Masalah: Deforestasi dan Ekpansi Industri di Sumatera
Inti dari bencana ini dimulai dari alih wahana wilayah pinggiran Sumatera yang diperlakukan sebagai ruang kosong yang tersedia untuk dieksploitasi demi kepentingan ekonomi. Selama periode 1990 hingga 2024, tercatat sekitar 1,2 juta hektar hutan telah lenyap di ketiga provinsi tersebut. Degradasi hutan ini setara dengan hilangnya sekitar 100 hektar atau 139 lapangan sepak bola setiap harinya. Deforestasi masif ini didorong terutama oleh ekspansi perkebunan kelapa sawit yang luasannya meningkat drastis, pertambangan liar, serta hutan tanaman industri yang mengokupasi wilayah tangkapan air. Konversi hutan alam menjadi lahan monokultur telah menghilangkan fungsi hidrologis tanah untuk menyerap air hujan, sehingga meningkatkan aliran permukaan secara signifikan dan memicu banjir bandang yang menghancurkan wilayah hilir dengan kecepatan yang mematikan.
Walhi Nasional mengungkap krisis ekologis struktural di Sumatera, salah satunya diakibatkan oleh degradasi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang masif. Di Aceh, 20 DAS berstatus kritis dengan tingkat kerusakan hutan ekstrem, terutama di DAS Peusangan yang mencapai 75 persen dan DAS Singkil yang kehilangan ratusan ribu hektar tutupan hutan. Kondisi serupa melanda Sumatera Barat, di mana deforestasi merambah kawasan konservasi hulu DAS Aia Dingin di Bukit Barisan. Bencana banjir yang melumpuhkan belasan kabupaten ini dinilai sebagai kegagalan tata kelola pemerintah yang permisif terhadap investasi ekstraktif sawit dan tambang ilegal. Alih-alih memulihkan hulu, pemerintah justru terpaku pada solusi hilir yang parsial, sehingga daya dukung alam terus merosot akibat kebijakan yang mengabaikan kelestarian fungsi hidrologis dan penegakan hukum lingkungan.
Kerusakan Ekosistem Batang Toru di Sumatera Utara juga menjadi dampak nyata dari kegagalan pengelolaan tata ruang dan lingkungan ini. Kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai penyangga ekologis dan habitat satwa lindung ini telah terfragmentasi oleh operasi korporasi besar, termasuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru dan konsesi pertambangan emas yang berkembang dalam lebih dari dua dekade terakhir. Kumpulan investigasi yang dilakukan oleh Jatam dan Walhi mengungkapkan bahwa banjir bandang yang membawa serta gelondongan kayu besar mengindikasikan adanya erosi hulu yang parah serta dugaan praktik pembalakan liar yang tidak terkendali di sekitar area konsesi. Perubahan lanskap seperti terbelahnya lereng curam menciptakan bom waktu ekologis yang akhirnya terakumulasi saat curah hujan ekstrem melanda dan mengirimkan material lumpur serta kayu yang menghantam permukiman warga.
Runtuhnya Regulasi dan Keadilan Lingkungan
Keruntuhan ekologis ini tidak dapat dilepaskan dari kerangka regulasi yang memprioritaskan investasi di atas perlindungan lingkungan, terutama pasca pemberlakuan UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini menghapus kewajiban minimal 30 persen kawasan hutan per daerah aliran sungai (DAS) dan memfasilitasi aktivitas kerusakan kawasan hutan melalui mekanisme denda administratif. Deregulasi ini secara efektif melembagakan impunitas, memungkinkan korporasi untuk mengabaikan pertimbangan ekologis yang esensial demi ekspansi bisnis yang cepat. Akibatnya, pelanggaran terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi marak, di mana analisis spasial menunjukkan lebih dari 240.000 hektar hutan konservasi di tiga provinsi telah beralih fungsi menjadi penggunaan non-hutan yang melanggar peruntukan sebenarnya dan memperburuk risiko bencana.
Dari kacamata ekologi politik, kita diajak untuk melihat bahwa tata kelola bencana tidak dapat dipisahkan dari tata kelola ruang dan tata kelola air yang adil, sebagaimana banjir juga merusak ekosistem sungai dan sumber air warga sehari-hari. Hal ini sejalan dengan studi Stroma Cole mengenai ketimpangan air di Bali, di mana pengelolaan sumber daya yang memprioritaskan industri seperti pariwisata atau perkebunan monokultur seperti kelapa sawit sering kali mendisrupsi siklus hidrologis alami yang meminggirkan hak masyarakat lokal.
Dalam kasus Sumatera, hal ini dipengaruhi oleh degradasi lahan dan ekosistem sungai yang dibawa oleh perkebunan sawit dan pertambangan yang tidak bertanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan, sehingga menciptakan ketidakadilan lingkungan. Hal ini terlihat di lapangan ketika masyarakat yang mengungsi harus bertahan dengan air hujan karena sumber air bersih banyak yang tercemar dan menghilang seiring dengan eskalasi banjir di tiga provinsi. Sayangnya, tantangan terbesar dari kebutuhan transformasi tata kelola ini terletak pada lemahnya mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan di Indonesia. Sebagaimana dicatat oleh Nicholson, mediasi dan jalur hukum sering kali gagal memberikan keadilan substantif dan pemulihan lingkungan yang efektif ketika masyarakat berhadapan dengan kekuatan korporasi yang dominan secara politik dan ekonomi.
Dampak Kemanusiaan dan Respons Negara
Dampak dari akumulasi rusaknya aspek ekologis tersebut sangat fatal pada aspek kemanusiaan. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga 11 Desember 2025 mencatat bahwa banjir dan longsor di Sumatera merenggut korban jiwa hingga 990 orang. Berdasarkan provinsi, Aceh mencatat jumlah korban tertinggi, yakni 407 jiwa, disusul oleh Sumatera Utara dengan 340 jiwa, dan Sumatera Barat dengan 243 jiwa. Jumlah ini belum termasuk 5.000 jiwa yang mengalami luka-luka, lebih dari 157.000 rumah warga yang hilang atau rusak, serta hancurnya 580 fasilitas pendidikan, 498 jembatan, dan 219 fasilitas kesehatan. Lebih dari 885.000 jiwa terpaksa mengungsi, menandakan lumpuhnya kehidupan sosial-ekonomi masyarakat secara masif.
Respons pemerintah pusat terhadap krisis ini ditandai oleh kelambanan birokrasi dan penyangkalan. Pada tahap awal bencana, pemerintah pusat dan BNPB cenderung meremehkan eskalasi situasi dan menolak status Bencana Nasional meskipun pemerintah daerah telah menyatakan ketidaksanggupan mereka menangani dampak kerusakan. Ironisnya, di tengah penderitaan warga, publik justru disuguhi aksi politisi yang menjadikan lokasi bencana sebagai panggung pencitraan media sosial, alih-alih memberikan solusi logistik dan kebijakan substansial yang mendesak.
Tekanan publik yang kuat akhirnya memaksa pemerintah untuk melakukan penegakan hukum terhadap beberapa korporasi yang diduga berkontribusi pada bencana ini. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan telah menyegel dan menghentikan sementara operasional sejumlah perusahaan besar untuk melakukan audit lingkungan. Namun, masyarakat sipil menilai langkah ini terlambat, mengingat kerusakan yang terjadi sudah memakan korban jiwa dan menghancurkan ekosistem yang sulit dipulihkan. Terlebih, pembekuan izin sementara ini tidak cukup; tanggung jawab pemulihan lingkungan secara penuh menjadi poin krusial. Tuntutan masyarakat sipil ini berupaya memastikan agar beban pemulihan lingkungan tidak lagi ditanggung oleh negara atau masyarakat korban bencana, melainkan oleh korporasi yang memberi dampak.
Menutut Keadilan Ekologis dan Reformasi Tata Kelola
Bencana yang meluluhlantakkan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada penghujung tahun 2025 ini harus dimaknai melampaui sekadar statistik kerugian atau fenomena alamiah semata. Peristiwa ini berdiri sebagai monumen kegagalan sistemik dalam tata kelola lingkungan hidup di Indonesia, di mana krisis iklim yang memicu curah hujan ekstrem bertemu dengan rapuhnya daya dukung lanskap akibat eksploitasi tanpa henti. Gabungan antara degradasi tutupan lahan yang didorong oleh ekspansi industri ekstraktif seperti perkebunan sawit dan pertambangan, serta kegagalan infrastruktur akibat korupsi tata ruang, telah menciptakan kerentanan struktural yang masif. Realitas di lapangan, mulai dari kehancuran di Lembah Anai hingga erosi parah di hulu Batang Toru, menegaskan bahwa perlindungan ekologis telah lama digadaikan demi keuntungan ekonomi jangka pendek yang hanya dinikmati segelintir elit, sementara risiko bencananya didistribusikan secara paksa kepada masyarakat luas.
Dimensi politik dari malapetaka ini menyingkap adanya perangkap kolusi yang mengakar antara elit politik dan kepentingan bisnis, yang secara efektif melumpuhkan fungsi kontrol negara. Regulasi yang seharusnya menjadi benteng perlindungan alam justru dilucuti melalui deregulasi, membiarkan alih fungsi lahan terjadi secara ugal-ugalan baik di kawasan hulu yang kritis maupun di hilir yang padat penduduk. Tanpa adanya intervensi radikal untuk memutus rantai impunitas ini, masa depan Sumatera akan terus dibayangi oleh siklus bencana yang semakin intensif, membiarkan masyarakat menghadapi kehancuran ekologis secara perlahan namun pasti. Oleh karena itu, reformasi tata kelola pemerintahan yang berpihak pada pemulihan ekologis bukan lagi sekadar wacana alternatif, melainkan prasyarat mutlak bagi kelangsungan hidup warga di masa depan.
Jalan keluar dari keadaan genting ini menuntut keberanian politik dari pemerintah pusat untuk melakukan transformasi yang menyeluruh, dimulai dengan pemutusan rantai kolusi melalui aliansi strategis yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil dalam menegakkan hukum tata ruang. Langkah ini harus diikuti dengan penerapan moratorium terhadap izin baru di kawasan hulu yang kritis, pelaksanaan audit lingkungan yang komprehensif terhadap konsesi-konsesi yang ada, dan perusahaan yang terbukti tidak memiliki peta jalan pemulihan dampak lingkungan harus bertanggung jawab terhadap reklamasi, dan bila tidak, perlu ada tindakan tegas hingga pencabutan izin.
Penulis: Nicolas Kriswinara Astanujati
Referensi
Alfajri, I., Wisanggeni, S. P., Widyastuti, R. S., & Rejeki, S. (2025). Aturan Dilonggarkan, Banjir dan Tanah Longsor Pun Datang. Kompas. https://www.kompas.id/artikel/regulasi-dilonggarkan-banjir-dan-longsor-pun-datang
Chaniago, H. (2025). Pemerintah tolak bantuan asing, pemulihan wilayah terdampak banjir-longsor di Sumatra diprediksi butuh 30 tahun. BBC. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cly16g07r7ro
Cole, S. (2012). A political ecology of water equity and tourism: A Case Study From Bali. Annals of Tourism Research, 39(2). https://doi.org/10.1016/j.annals.2012.01.003
Faturahman, A. A. (2025). Tanggung Jawab Rehabilitasi Perusahaan Pemicu Banjir di Sumatera. Tempo. https://www.tempo.co/politik/rehabilitasi-hutan-banjir-sumatera-2098216
Ferdianto, R. (2025). Gugatan Publik Darurat Bencana. Tempo. https://www.tempo.co/hukum/upaya-hukum-di-balik-bencana-banjir-2097817
Fika, D. R. (2025). Sederet Fakta Banjir dan Longsor di Sumatera Utara. Tempo. https://www.tempo.co/politik/sederet-fakta-banjir-dan-longsor-di-sumatera-utara-2093488https://www.tempo.co/politik/sederet-fakta-banjir-dan-longsor-di-sumatera-utara-2093488
Heynen, N., Kaika, M., & Swyngedouw, E. (2006). In the Nature of Cities: Urban Political Ecology and the Politics of Urban Metabolism (N. Heynen, M. Kaika, & E. Swyngedouw (eds.); First Edit). Routledge.
Karokaro, A. S. (2025). Kerusakan Ekosistem Batang Toru Perparah Banjir dan Longsor. Mongabay. https://mongabay.co.id/2025/11/28/kerusakan-ekosistem-batang-toru-perparah-banjir-dan-longsor/
Nicholson, D. (2010). Environmental dispute resolution in Indonesia. In Environmental dispute resolution in Indonesia. KITLV Press. https://doi.org/10.26530/oapen_379132
Muazam, A. R. (2025). Peringatan Keras dari Bencana Sumatera. Mongabay. https://mongabay.co.id/2025/12/01/peringatan-keras-dari-bencana-sumatera/
Permana, Y. S. (2025a). International Journal of Disaster Risk Reduction The collusion trap: Business – political collusion and flood risk management in Indonesia. International Journal of Disaster Risk Reduction, 122(10), 105408. https://doi.org/10.1016/j.ijdrr.2025.105408
Permana, Y. S. (2025b). Opini: Banjir Sumatera dan Jejak Panjang ‘Frontier’ Kapitalisme. Mongabay. https://mongabay.co.id/2025/12/02/opini-banjir-sumatera-dan-jejak-panjang-frontier-kapitalisme/
Putri, K. (2025). Penyintas Banjir Bandang Sumbar Mulai Terkena Diare, Butuh Air Bersih dan Obat. Katadata. https://katadata.co.id/berita/nasional/693a0ac7cd673/penyintas-banjir-bandang-sumbar-mulai-terkena-diare-butuh-air-bersih-dan-obat
Rejeki, S., Widyastuti, R. S., Wisanggeni, S. P., & Alfajri, I. (2025). ”Easy Money” Berujung ”Easy Disaster”. Kompas. https://www.kompas.id/artikel/easy-money-berujung-easy-disaster
Robbins, P. (2012). Political Ecology: A Critical Introduction (Second Edit). Wiley-Blackwell.
Simatupang, S. (2025). 7 Wilayah di Sumatera Utara Dilanda Banjir dan Longsor. Tempo. https://www.tempo.co/politik/7-wilayah-di-sumatera-utara-dilanda-banjir-dan-longsor-2093034#google_vignette
Tempo. (2025). Cara Amatir Menangani Bencana. Tempo. https://www.tempo.co/kolom/prabowo-banjir-sumatera-bencana-nasional-2096587
Tempo. (2025). Reset Tata Kelola Lahan. Tempo. https://www.tempo.co/kolom/tata-kelola-lahan-banjir-sumatera-2097511
Vásquez-León, M., & Liverman, D. (2004). The Political Ecology of Land-Use Change: Affluent Ranchers and Destitute Farmers in the Mexican Municipio of Alamos Author(s): Human Organization, 63(1), 21–33.
