Utopia, Heteropia, dan Distopia: Sebuah Tanggapan terhadap Buku “Ngelep, Ngrumat, Niteni …”

Oleh Nur Cholis*

Air merupakan sumber daya alam yang dapat diperbarui (renewable resources), di mana keberadaan air selalu tetap ada karena siklus hidrologi. Siklus hidrologi merupakan perputaran air dan proses pergerakan molekul air (H2O) yang berlangsung secara terus-menerus. Pergerakan itu dimulai dari bumi ke atmosfer dan kembali lagi ke bumi dengan bantuan pohon, tanah, matahari, dan lain sebagainya. Siklus hidrologi ini akan menjadi bumerang ketika dipahami bahwa air tidak akan habis dan tak terbatas. Pemahaman itu akan mengurangi kepekaan bahwa realitanya air mengalami kelangkaan.

Kelangkaan air dapat disebabkan oleh berbagai faktor seperti alam, manusia, hingga kekacauan kebijakan dalam akses air, pengelolaan, dan ketimpangan pendistribusiannya. Dengan kata lain, air akan bisa terus ada ketika dikelola dengan baik, termasuk oleh seluruh elemen yang mendukung daya dukung eksistensi air. Hal ini selaras dengan UU 30/2007 tentang Energi yang memandang air sebagai sumber energi terbarukan dan penekanan pengelolaan yang baik dan berkelanjutan,

“Energi terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi terbarukan, yaitu sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air ….”.

Pengelolaan air untuk warga Indonesia dikuasai negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan 3 yang menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Demikian pula bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Negara memiliki kuasa untuk mengatur dan mengelola sumber daya air untuk kebutuhan rakyatnya.

Namun demikian, dalam buku ini, kita dapat menyaksikan bagaimana ketimpangan akses air bersih dan absennya peran negara. Misalnya, seperti yang terjadi di Padukuhan Sejati Desa, Kabupaten Sleman, karena kekeringan dan harga PDAM mahal; di Miliran, Kota Yogyakarta, yang mengalami penyusutan hingga tiadanya air sumur dangkal milik warga yang berdekatan dengan hotel; di Dusun Banyakan 3, Kabupaten Bantul, yang mana terjadi pencemaran air sumur dangkal milik warga karena rembesan lindi dari TPST Piyungan; atau di Desa Ponggok, Kabupaten Klaten, yang mana terjadi kematian beberapa sumber mata air akibat penyedotan air oleh Aqua-Danone. Permasalahan air semacam itu juga dirasakan petani di Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten dan di Desa Babakanpari, Kabupaten Sukabumi terjadi penurunan kuantitas air secara drastis untuk mengairi sawah petani.

Ketidakhadiran negara dalam mengelola sumber daya air untuk digunakan sebesar-besaranya kemakmuran rakyat, akhirnya memantik kekritisan warga. Dalam konteks pengelolaan dan akses terhadap air pada buku ini, secara tidak disadari, telah terjadi proses-proses pembentukan heteropia (ruang lain) dari ruang nyata (ruang yang bisa dikenal melalui pancaindera/empiris) dan utopia (makna/konsep ruang yang mau diwujudkan, yang diidealkan, atau yang sedang dipertahankan). Foucault menunjukkan bahwa heterotopia (hetero = lain; topia atau topos = ruang) adalah sebuah konsep tentang ruang yang ada di antara ruang-nyata (real space) dan utopia (un-real space).[1]

Utopia———Heterotopia———Distopia (Nyata)[2]

Donny Danardono (2021) pernah menyamapaikan dalam materi kuliah Heterotopia dan Diskursus Kuasa tentang Ruang (Heterotopologi) kepada mahasiswa PMLP Unika Soegijapranata. Ia memberi contoh heteropia dengan melihat pasar tradisional, mal, atau town-square yang akan bisa membantu kita memahami kontestasi kuasa antar berbagai ruang tersebut. Bisa diketahui bagaimana mal dan kemudian town-square menjadikan pasar tradisional sebagai cermin-heterotopia mereka. Melalui strategi ‘bercermin’ inilah mal dan town-square memperoleh maknanya sebagai pasar yang normal-positif-modern. Lalu apakah  ruang-ruang-pinggiran (heterotopia) tak bisa melawan dominasi ruang-nyata-modern?

Pertanyaan tersebut tentu harus dipahami secara Foucaultian, yaitu bagaimana wacana tentang heterotopia bisa melawan dan menggusur dominasi wacana ruang-nyata tentangnya. Karena itu, persoalannya adalah bagaimana heterotopia bisa memungkinkan orang-orang di dalamnya―sebagai orang-orang pinggiran, tak normal, dan tertindas secara ekonomi, gender, orientasi seksual, agama, atau usia―bisa menyusun strategi dan taktik spasial untuk melawan dominasi ruang nyata. Ini adalah pertanyaan tentang berbagai strategi spatial yang diperlukan untuk membentuk, mengubah, dan mempertahankan subyektifitas. Heterotopia dapat digunakan untuk memaknai ruang sosial. Mengutip Adrianne Rich, Gill Vallentine menyatakan bahwa tubuh adalah space (ruang) pertama yang bisa dimaknai dan dibayangkan oleh seseorang. Manusia sebagai pengguna ruang (space) bebas untuk menginterpretasikan dan mengembangkan fungsi ruang (imajinasi geografi) sebagai alternatif ruang sosial (spatial).

Dalam buku ini, kita dapat melihat heteropia – kelompok masyaraktat yang berjuang mendapatkan akses air bersih – yang muncul akibat dominasi pengelolaan air oleh negara yang dianggap tidak berpihak kepadanya. Pada kasus di Padukuhan Sejati Desa, dapat dilihat bahwa ruang nyata (terjadi kekeringan, harga air PDAM Mahal), utopia (masyarakat mendapatkan akses air bersih), dan heteropia yang muncul terlihat pada respon warga yang menolak bantuan air bersih karena dianggap tidak efektif, hanya sekali pakai, dan tidak sesuai kebutuhan warga. Sedangkan warga lebih menginginkan adanya akses air bersih, sehingga yang warga inginkan adalah mendapat bantuan pompa, pipa, dan tandon untuk menunjang operasional PAM Dusun yang harganya lebih murah dan terjangkau warga.

Hal serupa juga terjadi di Miliran, Kota Yogyakarta. Warga Miliran, di mana posisi ruang nyata hotel mengeksploitasi air tanah, utopia (warga mendapatkan akses air bersih), dan heteropia yang muncul melalui aktivisme dengan terbentuknya kelompok Warga Berdaya melakukan aksi protes yang akhirnya dapat menutup satu sumur hotel dan menguak kasus suap Walikota Yogyakarta terkait izin pembangunan hotel. Sementara di kasus Dusun Banyakan 3, Desa Sitimulyo, muncul heteropia yang ditandai dengan terbentuknya Banyakan Bergerak; mereka mendesak dan memaksa meminta bantuan pembangunan satu sumur yang akhirnya diperoleh dari pemerintah dan dapat diakses oleh 4 RT Dusun Banyakan 2 dan 3.

Imajinasi geografi serupa juga berkembang di bab-bab lainnya pada buku ini: membentuk heteropia dalam mencapai utopia dan mendongkel dominasi ruang nyata yang ada. Pada Bab V, VI, dan Bab VII, heteropia berwujud melalui aktivisme. Di Rawa Pening, dominasi ruang nyata telah merampas tanah milik warga, menenggelamkan sawah produktif, dan mengintimidasi warga yang dilakukan atas nama revitalisasi. Dominasi itu dilawan heteropia dengan menentang perampasan tanah dan memperjuangkan sawah tenggelam dengan berbagai aksi demonstrasi, audiensi, dan cerita mistis serta adat isitiadat yang berwujud dalam bentuk gerakan masyarakat/komunitas.

Di Tambakrejo, kuasa atas ruang nyata oleh BBWS Pemali Juana terhadap Banjir Kanal Timur (BKT) dan segala bentuk regulasinya mampu menggusur warga atas nama Normalisasi BKT. Imajinasi geografi yang dibentuk warga Tambakrejo sebagai ruang pertama menciptakan utopia (ruang tak nyata) agar bisa tetap tinggal di Tambakrejo. Ruang sosial pun terbentuk dengan kepedulian jaringan CSO dan mahasiswa yang akhirnya menjadi Aliansi Peduli Tambakrejo dan menjadi kekuatan heteropia yang berhasil melawan dominasi kuasa ruang nyata. Keberhasilan ini mewujud dalam keberhasilan mendapat akses hunian sementara dan akses ruang laut sebagai ekonomi rakyat. Sementara pada Bab VI, heteropia muncul dengan terbentuknya P5L sebagai respons kolektif (ruang sosial) terhadap kegagalan – ruang nyata – dalam mengatasi naiknya air dari Kali Asin yang menyebabkan rob di Tanah Mas.

Jika ditelisik lebih dalam, perseteruan atau perebutan ruang dalam mengontrol, mengelola, dan menggunakan air, bisa dilihat dalam dua pandangan yang berseteru terkait persaingan dalam konsumsi air dan akses terhadap kontrol air hingga menyebabkan pada Tragedy of the Commons (Tragedi Kepemilikan Bersama) yang dikonsepkan oleh penulis Inggris William Forster Lloyd (1833). Menurut Garret J.Hardin, tragedy of the common adalah situasi ketika setiap individu mencoba untuk menuai manfaat terbesar dari sumber daya yang diberikan dan sebagai permintaan untuk sumber daya kewalahan pasokan. Hal ini, pada akhirnya, akan menghabiskan sumber daya dan secara langsung merugikan semua orang. Sebab, mereka tidak dapat lagi menikmati manfaat dari sumber daya tersebut, meskipun jelas bahwa hal ini tidak menjadi kepentingan jangka panjang siapa pun.

Sebelum itu, kita perlu memahami dulu terkait klasifikasi barang yang dikonsepkan oleh Elinor Ostrom yang menggabungkan dua pendapat dari Samuelson dan Musgrave.[3] Paul A. Samuelson (1954) mengartikan barang publik (public goods) sebagai  sumber daya alam yang bila dikonsumsi tidak berkurang secara jumlah dan fungsinya, tidak terjadi rival antar individu, karena ketersediaannya melimpah di alam. Di sini kita ketahui bahwa Samuelson hanya fokus pada kuantitas (ketersediaan) barang saja. Hal ini dikritik oleh Richard A. Musgrave (1959), barang publik seharusnya tidak fokus hanya kuantitas, namun juga bagaimana individu mengakses SDA tersebut. Jika Samuelson membagi SDA menjadi public goods dan private goods berdasarkan prinsip persaingan dalam konsumsi, Musgrave menambahkan prinsip akses terhadap SDA. Sementara, Elinor Ostrom mengklasifikasikan SDA menjadi 4 barang seperti bagan di bawah ini.

 

     

Klasifikasi Samuelson

   
   
    Terjadi persaingan dalam konsumsi Tidak terjadi persaingan dalam konsumsi
 

Klasifikasi Musgrave

Ekslusif Private

goods

Club

goods

Tidak ekslusif Common pool

Resource (CPR)

Public

goods

 

Barang adalah “rival”, jika konsumsi barang itu oleh seseorang mengecualikan orang lain dari mengonsumsi barang tersebut. Jika saya membaca majalah, sulit bagi orang lain untuk membaca majalah yang sama pada waktu yang sama. Jika saya makan jeruk, tidak mungkin orang lain makan jeruk yang sama. Non-rival: konsumsi saya tidak mempengaruhi konsumsi Anda. Jika saya mendengarkan sebuah stasiun radio, Anda tidak dikecualikan dari mendengarkan stasiun radio tersebut. Jika saya sedang berkendara di jalan raya, Anda juga dapat berkendara di jalan tersebut.

Barang adalah “eksklusi” jika seseorang dapat dikecualikan dari mengkonsumsi beberapa barang jika mereka menolak untuk membayar barang itu. Untuk memakan jeruknya, pertama-tama saya harus memberikan uang kepada penjaga toko sebagai imbalannya. Jika saya tidak memberinya uang, dia secara hukum dapat menghentikan saya memakannya. Namun, tidak ada yang bisa menghentikan saya menghirup udara di atmosfer, dan tidak ada yang bisa menghentikan saya menyaksikan matahari terbenam (non-eksklusi).

Ada dua prinsip utama yang perlu dilihat dalam akses sumber daya alam, yaitu eksklusi dan persaingan hingga memunculkan empat jenis barang (goods type).

  1. Private Goods (Barang Pribadi): Jika barang tersebut bersifat saingan dan dapat dikecualikan (harus membayar)
  2. Club Goods (Barang Klub): Jika suatu barang tidak saingan tetapi dapat dikecualikan (hanya kelompok tertentu yang dapat mengakses)
  3. Common-Pool Resource (sumber daya bersama): Jika suatu barang bersifat saingan, tetapi tidak dapat dikecualikan/dibatasi
  4. Public Goods (Barang Publik): Jika suatu barang tidak ada persaingan dan tidak dapat dikecualikan/dibatasi.

Untuk mempermudah, berikut contohnya:

Kasus sebuah sumur 

Jika dimiliki saya, saya tak ijinkan orang lain, kalau mau pakai harus bayar Private goods
Jika dimiliki saya, saya ijinkan orang tertentu/kelompok tertentu saja Club goods
Milik bersama, boleh dipakai semua orang, tapi akan berkurang jumlahnya Common pool resource
Semua orang dapat mengambil air sumur, dan jika ketersediannya tak terbatas (jika terbatas maka akan bergeser menjadi barang milik bersama/common pool resource) Public goods

 

Dalam buku ini, air yang dibahas tidak ada lagi yang benar–benar masuk dalam klasifikasi barang publik (akses mudah, jumlah tak terbatas). Misalnya terlihat dari ketersediannya yang terbatas/akan berkurang jumlahnya ketika dikonsumsi dan aksesnya yang tidak terbatas, sehingga air bergeser menjadi barang milik bersama (common-pool resource). Dapat dilihat dalam Bab II, PAM Dusun di Padukuhan Sejati Desa memiliki akses mudah/tanpa eksklusi (lebih murah daripada PDAM), namun ketersediannya terbatas/terjadi persaingan saat mengonsumsi airnya (terjadi kekeringan sumur PAM Dusun ketika terganggu aktivitas tambang).

Lalu, pada Bab III di Miliran, Kota Yogyakarta, terjadi persaingan (rival) yang jelas sekali antara hotel dan warga dalam mendapatkan air (konsumsi). Namun di sisi lainnya, tidak ada eksklusi (semua bisa mendapatkan akses) terhadap pengelolaan air, sehingga hotel dengan mudah mendapatkan aksesnya (dengan mencari izin ekstraksi air tanah/illegal) untuk kebutuhan konsumsinya secara berlebihan dan mengakibatkan sumur warga kering.

Pergeseran air sebagai barang publik menjadi barang milik bersama dapat dilihat dalam Bab IV. Sebelum TPST Piyungan dibangun, warga dapat memanfaatkan air sungai yang jumlahnya tak terbatas: anak – anak dapat mandi, ibu – ibu memasak air sungai. Namun kondisi itu berubah ketika air lindi TPST Piyungan mencemari sungai dan bahkan sumur warga. Dalam hal ini, SDA air sumur/sungai yang tercemar ada, tapi tidak dapat diakses karena warga tidak memiliki teknologi canggih untuk menjernihkan air dari pencemaran tersebut.

Kasus air yang termasuk private goods terlihat dalam Bab VIII yang diuraikan Umi Ma’rufah. Dari segi akses pengelolaannya, air pada kasus ini eksflusif untuk swasta dan terjadi persaingan tinggi dalam konsumsi:  harus membayar untuk mendapatkannya. Dengan kata lain, pada kasus ini terjadi privatisasi air oleh PT Tirta Investama (Aqua) di Klaten, Jawa Tengah dan Karangasem, Bali. Privatisasi air oleh perusahaan mengakibatkan sumur dan sumber mata air warga menjadi kekeringan dan mempersulit pasokan air irigasi bagi pertanian.

Buku ini sangat bagus untuk menambah kekritisan pemikiran pembaca dalam menelaah akses terhadap air bersih atau memperkaya wawasan hak asasi atas air (HAAR). Selain itu, buku ini memberikan wawasan bagaimana  perjuangan rakyat dengan semangat aktivisme, adaptif, watchful/waspada, tinkering/mengutak-atik, dan waspada dalam mendapatkan air. Berbagai peranan masyarakat, akademisi, CSO, mahasiswa, dan lainnya membentuk kekuatan rakyat yang akhirnya dapat menemukan solusi atas permasalahan yang dihadapi. Dominasi ruang nyata oleh kekuasaan perlahan-lahan bisa dikikis, dan dikuasai rakyat dengan menghadirkan ruang-ruang lain (heteropia) untuk mencapai tujuan yang dicitakan/dipertahankan yaitu mendapatkan air bersih.

 

*Nur Cholis merupakan mahasiswa PMLP Unika Soegijapranata dan sekaligus pekerja di Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Tengah.

 

Catatan Akhir

[1] Michel Foucault, 1980, “Questions on Geography” dalam Power/Knowledge: Selected Interviews and Other Writings 1972-1977, Brighton, Sussex, The Harvester Press, hal. 77.

[2] Gita Octaviani, “Dimensi Heterotopia: Fungsi Liyan Masjid Jogokariyan” dalam Brandilogsociology, 2022 atau http://www.braindilogsociology.or.id/2022/02/dimensi-heterotopia-fungsi-liyan-masjid.html.

[3] Anonym, “Public goods and common pools”, 2023, atau https://www.e-education.psu.edu/ebf200/node/143.

 

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *