CARING For WATER oleh Komunitas: Jebakan Perangkap Neoliberalisme?

Oleh Wijanto Hadipuro*

Ini adalah perjumpaan ketiga saya dengan buku yang dibuat Koalisi Maleh Dadi Segoro atau mereka yang terkait dengan koalisi tersebut. Perjumpaan pertama adalah saat mereka menyusun buku Maleh Dadi Segoro: Krisis Sosial-Ekologis Kawasan Pesisir Semarang-Demak (2020). Saya termasuk pembaca awal sebelum buku tersebut terbit dan pura-pura memberikan banyak masukan. Perjumpaan kedua adalah ketika saya diminta untuk memberikan masukan untuk buku Banjir Sudah Naik Seleher: Ekologi Politis Urbanisasi DAS-DAS di Semarang (2021). Ketiga perjumpaan tersebut selalu menyenangkan. Saya sangat menikmati membaca buku Ngelep, Ngrumat, Niteni: Ekologi Politik Merawat Air dan Ruang Hidup di Jawa Bagian Tengah (2024).

Buku Ngelep, Ngrumat, Niteni (2024) memakai gaya bahasa tutur yang ringan, sehingga menjadi enak dan nyaman untuk dibaca walau banyak teori, konsep, dan metodologi yang berat. Saya percaya bahwa materi yang sulit dan rumit akan makin mudah disampaikan oleh mereka yang memiliki ‘pendidikan’ tinggi. Selama ini ada satu kekeliruan pandangan, bahwa semakin pintar seseorang yang ditunjukkan dari berbagai gelar yang disandang seperti profesor atau doktor, maka tulisan atau gagasannya harus menjadi semakin rumit dan kompleks.

Melalui buku ini, pembaca akan dengan mudah memahami berbagai teori, konsep, dan metodologi yang rumit dan berat. Selain dari sisi bahasa, berbagai teori, konsep, dan metodologi tersebut mudah dipahami karena ketiganya digunakan dan dipaparkan dalam praktek nyata yang dekat dengan kehidupan sehari-hari kita.

Kita bisa belajar tentang hidrososial, sains warga, autoetnografi, caring for water, situated knowledge, anarkisme revolusioner, dan tentunya tentang kapitalisme dengan ringan, tanpa harus mengerutkan dahi. Oleh karenanya, buku ini cocok bagi para pembelajar tentang berbagai usaha warga menentang kapitalisme terkait dengan topik air.

Selain bahasa dan paparan in action, pembaca juga dipermudah oleh adanya prolog dan epilog. Prolog mengantarkan pembaca untuk memahami isi buku dengan baik. Sementara epilog merangkumkan kembali isi buku, sehingga pembaca dapat mengingat kembali paparan kunci yang disajikan dalam buku ini.

 

Catatan Kecil

Kita akan dengan segera dan mudah menemukan arti kata Ngelep, Ngrumat dan Niteni setelah membaca beberapa halaman buku. Namun akan lebih baik jika ada catatan kaki penjelasan judul, khususnya bagi mereka yang sama sekali tidak berbahasa Jawa. Selain itu, ada beberapa catatan lain yang mungkin akan membuat pernyataan dalam buku dapat diperkuat hanya jika penulisnya menguraikan beberapa hal kunci.

Misalnya, ketika penulis menyatakan tentang “cara pandang keuntungan sebagai motivasi pengelolaan air yang menghasilkan PDAM Tirta Sembada …”, maka pernyataan ini akan lebih kuat jika diterapkan pada kasus Daxu–produk air kemasan yang dihasilkan oleh PDAM tersebut. Sementara untuk kasus air perpipaan, maka pernyataan tersebut akan lebih kuat jika ada penjelasan tentang kepemilikan PDAM Tirta Sembada; bentuk badan hukum PDAM Tirta Sembada das solen dan das sein-nya (apakah berbentuk Perseroda atau Perumda dan bagaimana prakteknya yang terjadi dengan PDAM Tirta Sembada: apakah berbentuk Perumda tetapi berperilaku sebagai Perseroda, misalnya);  penjelasan tentang klasifikasi tarif dan prosentase pelanggan yang membayar tarif bersubsidi; dan apakah tarif ditetapkan sesuai dengan ketentuan untuk konsumsi 10 meter kubik pertama (60 liter per orang per hari dalam satu rumah tangga dengan asumsi satu rumah tangga terdiri dari 5 anggota keluarga) tidak melebihi 4% pendapatan total rumah tangga.

Pengelolaan air berbasis komunitas seperti yang dilakukan PAM Dusun Padukuhan Sejati Desa, sebagai alternatif pasokan air dari PDAM Tirta Sembada, perlu dibahas aspek jangka menengah dan jangka panjangnya melalui penelitian terdahulu tentang penyediaan air berbasis komunitas. Misalnya, biasanya penetapan tarif penyediaan air berbasis komunitas adalah berdasarkan Willingness to Pay yang jauh lebih kecil dari Ability to Pay. Akibatnya, ketika diperlukan biaya perbaikan yang besar, seperti ketika sumur perlu diperdalam, layanan air berbasis komunitas ini akan mengalami masalah. Juga aspek keramahlingkungannya, mengingat layanan air berbasis komunitas mayoritas, jika tidak ingin dikatakan 100%, menggunakan air tanah yang termasuk kategori sumber daya yang relatif tidak dapat diperbaharui jika dieksploitasi secara masif. Dan, terakhir, terkait munculnya kemungkinan alienasi antara pengelola dengan warga. Pembahasan parsial tentang berbagai aktivitas berbasis komunitas, jangan sampai meromantisir ‘perjuangan’ warga dan melupakan aspek jangka menengah dan panjangnya.

Aspek lain yang perlu penjelasan lebih lengkap dan mendalam adalah terkait dengan AMDAL hotel. Tersirat dalam buku Ngelep, Ngrumat, Niteni (2024) bahwa seluruh hotel di Yogyakarta seolah-olah harus memiliki AMDAL. Penjelasan tentang AMDAL akan lebih baik, jika penulis merujuk pada peraturan perundangan. Dengan diundangkannya UU No. 11 tahun 2020 yang kemudian digantikan oleh UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, beberapa Pasal dan ayat UU No. 32 tahun 2009 diubah, termasuk tentang AMDAL dan Izin Lingkungan. Pada tahun 2021 Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4 tahun 2021tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Upaya Pengelolaan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Tentang jenis hotel yang wajib AMDAL atau cukup melakukan UKL/UPL dapat dilihat pada Lampiran Peraturan Menteri tsb.

Perjuangan untuk mendapatkan hak seringkali membuat kita tidak peka terhadap kontradiksi data atau validitas hasil penelitian. Sebagai contoh, dalam Bab 5 kita disuguhi data luasan Danau Rawa Pening. Luasan saat ini disebutkan di halaman 134 adalah 1.850 hektar dan luasan sebelumnya adalah 2.670 hektar. Sementara luas wilayah menurut kretek hanya 1.516 hektar sementara luas menurut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 365 tentang Penetapan Garis Sempadan Danau Rawa Pening yaitu seluas 2.387 hektar, dan masyarakat merasa ada 991 hektar lahan yang akan terdampak akibat Keputusan Menteri tersebut. Perbedaan angka-angka sebaiknya diberikan penjelasan tambahan, agar tidak tampak kesan bahwa apa yang diperjuangkan warga selalu benar. Padahal luasan revitalisasi (2.387 hektar) lebih kecil dari luasan sebelumnya 2.670 hektar). Lalu, luasan menurut kretek itu luasan saat ini atau luasan sebelumnya?

Pentingnya validasi hasil penelitian dan penggunaan triangulasi untuk mencek kebenaran data sangat diperlukan dalam penelitian kualitatif. Triangulasi diperlukan dalam buku ini, misalnya untuk mencek apakah demokrasi langsung masih dilakukan dalam P5L. Dengan menggunakan metode penelitian autoetnografi, saya pernah tinggal di Tanah Mas dari tahun 2000 sampai 2008 dan saya tidak pernah merasa dilibatkan dalam demokrasi langsung tersebut. Triangulasi sumber data akan memberikan gambaran yang utuh tentang praktek demokrasi langsung dilakukan dan perkembangannya sampai saat ini. Demikian juga dengan Tabel VII-2. Tabel ini memerlukan penjelasan tambahan atau dicek kembali angka-angkanya melalui beberapa sumber data. Angka dalam Tabel ini aneh, karena tidak menunjukkan adanya keuntungan yang diperoleh warga.

 

Catatan terkait Ideologi

Kapitalisme di buku ini ditampilkan seolah hanya berwajah tunggal. Padahal kapitalisme adalah satu paham yang punya banyak wajah dan kapitalisme merupakan ideologi yang mampu menyesuaikan diri dengan cepat pada keadaan. Kita mengenal, misalnya, benevolent capitalism dan green capitalism yang menampilkan wajah lembut dan perhatian pada lingkungan hidup. Jika tidak cermat, para anti kapitalis juga akan menganggap Sustainable Development Goals dan Environmental Social Governance sebagai jalan keluar ideal bagi permasalahan lingkungan yang sedang kita hadapi saat ini. Padahal dengan memasukkan alam sebagai salah satu kapital, maka penguasaan alam dan eksploitasinya akan menjadi sarana lain untuk memupuk keuntungan dan memperbesar kapital.

Perkembangan saat ini yang menarik adalah kolaborasi para kapitalis dengan pemerintah yang kemudian memunculkan paham neo liberalisme. Menurut Ulrich Beck (2000) neoliberalisme tampaknya non-political.[1]  Padahal pada hakekatnya neoliberalisme merupakan high politics atau politik tingkat tinggi para kapitalis dengan mempengaruhi pemerintah negara untuk tidak campur tangan, salah satunya, dalam pengelolaan sumber daya alam.

Bukan hanya neoliberalisme merupakan kolaborasi apik antara kapitalis dengan pemerintah, seolah tidak ada kaitannya dengan politik, tetapi neoliberalisme juga punya banyak jebakan yang sering kali tidak kita sadari. Bukan hanya privatisasi, tetapi saat kita belajar tentang governance, enclosure ,dan valuasi lingkungan, sebenarnya jika tidak hati-hati pendukung anti neoliberalisme bisa menganggap semuanya tidak terkait dengan neoliberalisme. Padahal menurut Heynen dan Robbins (2005), keempatnya merupakan bagian dari neoliberalisasi alam.[2]

Patut menjadi diskusi yang menarik apakah caring for water yang dilakukan komunitas bukan merupakan harapan penganut paham neoliberal. Ada enam ciri neoliberalisme menurut Castree (2008) yang relevan dengan diskusi caring for water oleh komunitas.[3]  Mulai dari makin berkurangnya peran negara dan aktor menjadi semakin self-governing, makin mengatur dirinya sendiri tanpa perlu ada campur tangan negara. Pemerintah yang menganut paham neoliberal tentu akan sangat senang jika pemerintah tidak perlu terlibat dalam penyediaan air bersih dan juga tidak terlibat dalam upaya konservasi air. Apakah ini juga yang diinginkan oleh para penulis buku?

Saya berharap ada diskusi tentang hal ini dan para penulis buku Ngelep, Ngrumat, Niteni  (2024) bisa memberikan rekomendasi tentang bagaimana seharusnya yang perlu dilakukan warga tanpa harus terjebak pada perangkap neoliberalisme. Sayangnya, rekomendasi buku ini masih terbuka: apakah anarkisme merupakan jalan keluar yang tepat, apakah merawat air dalam perspektif Islam bisa menjadi jalan keluar?

Bagi saya yang sangat mengagumi Robert Chambers, Putting the Last First -nya Robert Chambers (menempatkan mereka yang kecil, lemah, miskin, tersingkir dan difabel menjadi prioritas pertama) dapat menjadi jalan keluar jika memang negara masih diperlukan kehadirannya.

Sebagai ilustrasi, pada 2008 saya diminta Suraya Afiff untuk bantu memberikan pelatihan  penelitian, membuat proposal penelitian, dan melaksanakan penelitian di Aceh sebagai bagian dari kegiatan Aceh Research Training Institute. Salah satu peserta mengusulkan penggunaan panel sinar matahari untuk mengatasi masalah listrik bagi warga miskin di pedalaman. Saya mengatakan bahwa seharusnya yang menggunakan panel sinar matahari adalah mereka yang kaya. Sementara PLN, dengan tarif subsidinya, seharusnya lebih memprioritaskan untuk melayani warga miskin di daerah pedalaman.

Demikian juga ketika Kota Semarang ramai mendiskusikan tentang rain harvesting. Seharusnya gedung pemerintahan yang memiliki kemampuan ekonomi dan sumber daya besar (atap untuk menampung dan halaman untuk menyimpan air hujan) yang memanen air hujan dan berhenti berlangganan PDAM. Sementara layanan PDAM seharusnya lebih ditujukan kepada masyarakat miskin. Menurut saya itu adalah jalan keluar dengan mengacu pada Putting the Last First-nya Robert Chambers.

Namun, diperlukan kehadiran Negara (seperti yang didengung-dengungkan regim Jokowi untuk mematahkan argumentasi bahwa rezim Jokowi penganut paham neoliberal) untuk mewujudkan Putting the Last First. Jika kehadiran Negara tidak diperlukan, lalu apakah diperlukan anarkisme revolusioner untuk mewujudkan redistribusi secara politis? Rekomendasi seperti ini yang sebenarnya saya tunggu saat membaca buku ini.

 

Penutup

Buku ini akan lebih banyak bisa dinikmati pembaca jika, mengutip tulisan Sisler (2008), “… stop seeing yourself as a supplicant seeking to convince the chosen few (your dissertation committee) and start seeing yourself as a creator, an expert, an authority – an author’”.[4] Audiens awam tidak membutuhkan penjelasan tentang metode penelitian dan telaah literatur. Sebagai pembaca awam, kita menunggu pendapat penulis buku ini apakah dan bagaimanakah caring for water dapat menjadi solusi bagi masalah yang dihadapi masyarakat saat ini.

Kita tunggu mudah-mudahan akan ada suplemen buku dari hasil beberapa putaran diskusi buku ini tentang rekomendasi terkait dengan masalah yang dihadapi warga seperti yang dipaparkan penulis buku.

 

*Wijanto Hadipuro merupakan staf pengajar dan peneliti di Universitas Katolik Soegijapranata Semarang (1999-2023). Saat ini Wijanto adalah penulis dan peneliti air independen.  

 

Catatan Akhir

[1] Lihat Beck, What Is Globalization. Cambridge MA: Blackwell.

[2] Lihat Heynen dan Robbins, “The Neoliberalization of Nature: Governance, Privatization, Enclosure, and Valuation”. Dalam Capitalism, Nature, Socialism 16, 1:1-4.

[3] Castree, “Neo-liberalizing Nature 1: The Logics of De- and Re- Regulation”. Dalam Environment and Planning A 40, 1: 131-152.

[4] Sisler, “You’re the Author Now”. Dalam Luey (ed) Revising Your Dissertation: Advise from Leading Editors. Berkeley: University of California Press.  

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *